You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PD Pasar Jaya Relokasi Pedagang Pasar Diponegoro
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

20 Pedagang Pasar Jl Diponegoro Segera Direlokasi

Sebanyak 20 pedagang Pasar Jl Diponegoro di Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, dalam waktu dekat segera direlokasi. Lokasi pemindahan yang dipilih dipastikan berdekatan dengan pasar tersebut.

Rencananya puluhan pedagang ini akan kita pindahkan ke pasar yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Jl Diponegoro

Sejumlah pedagang mengusulkan agar mereka direlokasi ke areal RSCM yang lokasinya tepat di seberang Pasar Jl Diponegoro. Mereka beralasan, mayoritas konsumennya selama ini merupakan karyawan atau pengunjung rumah sakit tersebut.

"Kita pasti mencarikan tempat relokasi yang layak bagi puluhan pedagang Pasar Jl Diponegoro. Rencananya puluhan pedagang ini akan kita pindahkan ke pasar yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Jl Diponegoro," kata Agus Lamun, Kepala Humas PD Pasar Jaya, Kamis (19/3).

Pasar Jl Diponegoro Akan Disulap Jadi RTH

Terkait usulan agar pedagang dipindahkan ke areal RSCM, menurut Agus, hal itu memerlukan kajian serta pembahasan lebih khusus dengan pengelola rumah sakit tersebut.

Sekadar diketahui, Pasar Jl Diponegoro rencananya akhir Maret mendatang akan dibongkar. Lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan taman interaktif.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1168 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1147 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye911 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye906 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati